Medan – Salah satu isu strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah keadilan dan integritas Pemilu sebagai parameter kehidupan demokratis. Keadilan dan integritas Pemilu harus dapat diwujudkan secara nyata dalam pengaturan semua tahapan Pemilu, termasuk di dalamnya kegiatan kampanye.
Kampanye merupakan instrumen efektif guna meraih dukungan massa dan pemilih dalam Pemilu. Oleh karenanya, start kampanye di luar jadwal harus ditindak secara tegas agar Pemilu benar-benar berkualitas.
Modus-modus kampanye terselubung di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh partai politik, calon legislatif maupun gerakan-gerakan yang mengampanyekan untuk ganti presiden juga harus mendapatkan perhatian serius semua pemangku kepentingan Pemilu.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Aliansi Pemuda Remaja Masjid Untuk Demokrasi Sumatera Utara, Suparlin. Sebab menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menguburkan prinsip-prinsip pemilu berintegritas.
“Memang benar, segala bentuk kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pemilihan merupakan bentuk partisipasi politik, tetapi bukan partisipasi politik yang membuat gaduh suasana sehingga mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2019,” ujar Suparlin, Sabtu (21/7/2018).
Dirinya pun mencermati UU No 7 Tahun 2017 Pasal 267 yang menyebut bahwa kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Dalam UU ini juga menjelaskan bahwa kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kampanye baru bisa dilaksanakan setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang,” tegas Suparlin didampingi Sekjen, Muhammad Mansyur dan Wakil Koordinator, Edi Silalahi.
Suparlin menganggap bahwa pelaksanaan kegiatan Deklarasi Akbar Gerakan Nasional Relawan Ganti Presiden yang diadakan pada tanggal 22 Juli 2018 di Medan, termasuk bagian dari pencederaan demokrasi.
Menurutnya, Remaja Masjid masih berpegang teguh pada Al-Quran yang memerintahkan umat Islam agar taat pada pemimpin.
“Al-Quran Surah An-Nisa 59 menyuruh kita patuhi Allah, patuhi Rasul dan patuhi pemimpin. Itu tegas sebagai perintah Allah dan masih kita pegang teguh sampai saat ini,” sambungnya.
Selain itu, terkait tagar 2019 Ganti Presiden, apabila banyak pihak yang memperdebatkan masuk kategori kampanye atau bukan (abu-abu), maka sebenarnya yang meresahkan masyarakat dan menjadi tugas utama dari pengawas Pemilu adalah mengawasi alat peraga atau konten media yang berkaitan dengan pemilu 2019.
“Apabila ada alat peraga atau konten media yang isinya meresahkan masyarakat atau menimbulkan kerugian kepada seseorang, karena ada pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan orang tersebut sebelum dimulainya kontestasi pemilihan, maka tindakan tersebut telah mencederai asas-asas demokrasi,” tandas Suparlin.