Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Akun Medsos Penyebar Hoaks Cawapres Ma’ruf Dianggap Lakukan Pencemaran Nama Baik

oleh -498 Dilihat

JAKARTA – Setelah Pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma’ruf Amin. Video yang dipermasalahkan yakni berisi Ma’ruf Amin menggunakan topi dan jubah sinterklas. 

Kini giliran Tim Khusus Pemantapan Pemenangan Cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin (TPP DOA) juga melaporkan secara resmi hari ini Jumat, 28 Desember 2018 di Bareskrim Mabes Polri. Laporan diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1691/XII/2018/BARESKRIM.

“Kami melaporkan hal tersebut karena dianggap melakukan pelecehan serta penghinaan terhadap Cawapres No Urut 01 KH Maruf Amin,” tegas Pdt. Johny Zeth Souhoka , hari ini.

Disebutkannya, akun media sosial yang dilaporkannya yakni atas nama Riski Fanandes. Video Ma’ruf itu di akun tersebut diduga sengaja dirubah dan tidak sesuai dengan aslinya. 

Dia melaporkan akun itu dengan dugaan tindak pidama pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 35.

“Hal-hal tersebut bisa dikaitkan dengan pasal-pasal tindak pidana KUHP dan patut diduga terkait pasal pelecehan nama baik KH. Maruf Amin,” terang dia.

Lebih lanjut, Pdt Johny menyatakan bukan saja umat muslim tapi umat kristiani juga menghormati ulama besar KH Maruf Amin, umat Kristen dan muslim harus bersatu memperkuat tali silaturahmi dan persaudaraan sesama anak bangsa.

Pelaporan tersebut Pdt. Johny didampingi Hadi S selaku Ketua Laskar Santri Pantura, Denny SH Arus Baru Ekonomi Indonesia, Okto SH Pengurus Pusat DPP DOA, H. Zacky SE Tim Relawan Bersatu.

Menurut Jubir Tim Hukum Cawapres KH Maruf Amin, Dr Ikhsan Abdullah SH dan Yongla Patria M, menyatakan hal tersebut patut diduga melanggar tindak pidana pasal penghinaan nama baik 310, pasal 27 a (ayat 3) UU ITE, pasal 35 UU ITE.

“Hal tersebut dapat dikatakan tidak pantas dan tidak terpuji karena kita tahu KH Maruf Amin adalah tokoh besar kaum muslim. Masa dikenakan pakaian Sinterklas tanpa izin beliau,” kata dia.

“Jelas hal ini adalah tindakan tindak terpuji dan bisa dikaitkan dengan pasal pidana,” ucap dia lagi.

Sementara itu, Yongla Patria selaku Jubir / Tim Hukum & Advokasi Cawapres KH Maruf Amin menyakini kinerja Kepolisian saat ini dibawah kepemimpinan Jenderal Pol Tito Karnavian dan jajarannya mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik dan cepat.

“Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.