JAKARTA – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (Jari 98) pertanyakan perkembangan pelaporan terhadap Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra Habiburokhman di Polda Banten. Pasalnya meski Habiburokhman telah dipolisikan Jari 98 sejak 21 Juni 2018 lalu, soal pernyataan ‘mudik neraka’. Namun hingga kini tak kunjung ditindak lanjuti.
“Apa kabar kasus Habiburokhman yang pernah dilaporkan jari 98 di Polda Banten? Ini kan sudah ganti tahun tapi kok belum juga ditindak lanjuti,” kata Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa, di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Di samping itu, Willy pun menyinggung soal polemik tanah ribuan hektare yang dimiliki Prabowo di Aceh dan Kalimantan. Seharusnya, kata Willy apabila Prabowo memang benar ingin mengabdi untuk rakyat. Maka tanah yang dikuasai tersebut diserahkan kembali kepada rakyat miskin.
Mengingat sesuai pengakuan Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Linge Fauzan Azima dalam beberapa hari terakhir lahan PT Tusam Hutani Lestari (THL) milik Prabowo di Aceh saat ini dimanfaatkan untuk pengambilan getah pinus. Namun sayangnya dipekerjakan tenaga asing oleh perusahaan tersebut.
“Hal ini sangat bertolak belakang, karena selama ini Prabowo selalu koar koar tolak asing tapi faktanya malah pekerjakan orang asing. Prabowo jangan cuma pas momen capres aja baru buka diri soal tanahnya. Kalau mau tanahnya kasih tanah itu ke rakyat lagi jangan diambil sendiri,” pungkasnya.