AGN Support Korban Novel Baswedan, Desak Persidangan Kasus Walet Dipercepat

oleh -628 Dilihat

JAKARTA – 16 Tahun telah berlalu, korban kasus sarang burung walet di Bengkulu masih menuntut keadilan. Dan sekarang mereka masih berjuang agar kasus dugaan penganiayaan dan penembakan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Bengkulu itu bisa disidangkan.

Sejumlah upaya telah mereka lakukan, termasuk mengadukan peristiwa penganiayaan itu kepada pimpinan KPK dan DPR RI di Jakarta. Selain itu, juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar kasus penganiayaan dan penembakan itu dapat segera disidangkan dan memiliki keadilan hukum.

Aktivis Gugat Novel (AGN) pun ikut memberikan support kepada korban sarang burung walet yang mencari keadilan ke Jakarta dengan memasang tenda didepan Kejagung RI.

“Kami mendukung korban kasus sarang burung walet mencari keadilan demi mendapatkan keadilan melalui proses peradilan yang transparan, independen dan berkeadilan dengan segera mengadili Novel Baswedan,” tegas Koordinator aksi Bayu Sasongko.

Lebih lanjut, Bayu menegaskan menjadi harga mati agar kasus di Bengkulu bisa disidangkan. Dan pihaknya memastikan kasus tersebut bukanlah sebuah rekayasa dan kriminalisasi.

“Daripada mencari pembenaran sendiri mendingan Novel Baswedan buktikan kasus sarang burung walet di Persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, para korban kasus penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan memasang tenda dan membawa spanduk besar bertuliskan “Dari Bengkulu Menuntut Keadilan Korban “Penembakan Oleh Novel Baswedan” #BERANIJUJURHEBAT.

Para korban tersebut diantaranya Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah mengaku kedatangannya ke Jakarta untuk mencari keadilan.

“Yang kita kejar keadilan. Kita akan terus aksi, besok kalau perlu sampai disidangkan tetap aksi. Kita bikin tenda itu di Kejagung. Kita cuma pingin keadilan,” ungkap Irwansyah.

Menurut dia, penegakan hukum masih dinilai kurang fair sebab kasus penyiraman Novel saja sudah diadili namun kasus sarang burung walet di Bengkulu belum diadili.

“Dia sendiri sudah jadi korban, dia minta pelaku ditangkap, sudah ditangkap, sudah disidangkan, dan tinggal menunggu putusan Pengadilan. Sudah terpenuhi hak dia itu sebagai WNI. Kita sendiri juga WNI, warga negara yang punya hak untuk meminta keadilan, kami ini rakyat kecil juga minta keadilan,” jelasnya.

Irwansyah mensinyalir kalau Novel Baswedan memiliki akses untuk menutup-nutupi kasus lamanya tersebut. Katanya, Novel adalah pelaku penganiayaan terhadap kasus sarang burung walet tahun 2004, dan pihaknya sudah memenangkan praperadilan. Namun hingga sekarang belum juga disidangkan.

“Siapa yang tahan kayak gitu. Seandainya ini terjadi sama dia gimana rasanya? Kita cuma minta turunkan itu berkas dia ke Bengkulu untuk dipersidangkan, yang kami suarakan hanya ingin keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.