Keadilan Hukum Indonesia VS Kasus Walet Novel Baswedan, Siapa Menang?

oleh -576 Dilihat

JAKARTA – Praktisi Hukum Muannas Alaidid menyebut temuan Ombudsman terkait kasus sarang burung walet yang menyeret nama Novel Baswedan hanyalah sebuah petunjuk semata tak ada nilai pembuktiannya. Pasalnya, Ombudsman menyebut ada malaadministrasi dan rekayasa dalam kasus sarang burung walet yang dituduhkan pada Novel Baswedan. Dan

“Temuan Ombudsman itu cuma petunjuk aja tak ada nilai pembuktiannya. Levelnya tak sebanding dengan putusan Pengadilan. Jadi di uji saja laporan Ombudsman tanpa menghentikan kasusnya di Pengadilan. Itu yang benar,” tegas Muannas.

Hal itu mengemuka dalam diskusi virtual bertema “Selesaikah Kasus Sarang Burung Walet di Mata Keadilan Hukum Indonesia” di Mie Atjeh Menteng Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Menurut dia, kasus Novel di Bengkulu pada tahun 2004 lalu, jika merujuk pada putusan praperadilan kedudukan hukum Novel hanya sebagai pihak ketiga dan yang berkepentingan adalah Kejaksaan. Jadi Novel bukan pihak langsung meski dia terkena dampak dari putusan, sehingga tidak terlalu penting juga pendapatnya.

Masih kata Muannas, sumber masalahnya justru terletak pada Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang tidak mau menjalankan putusan praperadilan tersebut. Meski KUHAP menilai wajib dilaksanakan, sehingga Kejaksaan patut dianggap melanggar kode etik, dan hal itu harus dilaporkan Kejari dan Kejagung dalam kasus ini oleh para korban.

“Termasuk langkah hukum perdata perbuatan melawan hukum oleh institusi dan pidana pasal 216 KUHP pembangkangan terhadap putusan Pengadilan,” sebut Muannas.

Dikatakannya, pro kontra pendapat adalah hal yang biasa tapi menyangkut putusan Pengadilan jangan ditafsirkan lain-lain dan harus dilaksanakan.

“Jangankan Kejaksaan, Presiden aja harus tunduk. Lihat bagaimana putusan pra peradilan Budi Gunawan yang digugat dan dimenangkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh KPK. Tapi kalau perintahnya kemudian dihentikan, institusi KPK harus wajib melaksanakan menghentikan kasusnya, harusnya sama seperti kasus Novel di Bengkulu itu,” papar Muannas lagi.

*Drama Apa Lagi yang Akan Diciptakan Novel Baswedan untuk Menutupi Kasus Sarang Walet Bengkulu*

Sementara itu, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengatakan pernah tidak terpikirkan bahwa ketika teman-teman pencari keadilan dalam kasus sarang burung walet bergerak, maka saat itu juga akan ada isu baru yang menutupi pemberitaan-pemberitaan untuk sarang burung walet. Dia melihat ke arah sana jadi perjuangan teman-teman dalam kasus sarang burung walet memang tidak mudah, harus sabar, fokus dan jangan sampai teralihkan fokusnya itu ke pemberitaan atau kejadian-kejadian lain yang menutupi kasus ini.

“Saya melihat ada korelasinya dengan apa yang dilakukan oleh Novel Baswedan selama ini, kasus penyiraman air keras sudah selesai. Saya melihat ya ini sangat tidak menguntungkan bagi Novel Baswedan, karena kasus ini sudah tidak bisa lagi di pergunakan, tidak bisa lagi di manfaatkan untuk membuat isu, untuk membuat sebuah kondisi sehingga bisa menutupi pemberitaan atau perhatian masyarakat atau perhatian publik akan kasus sarang burung walet,” bebernya.

Selanjutnya, kata Teddy, setelah kasusnya Novel selesai terjadi isu baru Novel Baswedan melaporkan pihak Kepolisian ke Ombudsman. Naik pemberitaan itu sehingga pemberitaan mengenai kasus sarang burung walet tertutupi. Setelah selesai itu tercipta lagi isu baru Novel Baswedan saya baca itu menilai salah satu orang Kepolisian.

“Kasus sarang burung walet tertutup lagi dengan pemberitaan itu. Pertanyaan saya ke Novel setelah ini apa lagi yang mau di buat, drama apalagi yang di ciptakan,”

Teddy memastikan Novel Baswedan akan kehabisan, dan akan kebingungan menciptakan drama-drama baru. Teddy menyarankan kepada para pencari keadilan di kasus sarang burung walet tetap fokus untuk meminta Kejagung untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Bengkulu.

“Para pencari keadilan di kasus sarang burung walet tetap fokus, mau diberitakan mau tidak menjadi perhatian publik jalan terus karena suatu saat amunisi novel Baswedan akan habis,” ujar Teddy.

Kata Teddy, kasus penyiraman Novel Baswedan akan selesai maka selesai juga amunisinya untuk menggoreng isu demi menutupi pemberitaan kasus sarang burung walet.

“Jadi sampai kapan Novel Baswedan bisa bertahan menciptakan drama-drama baru dan menciptakan hal-hal yang baru, menggunakan kasus penyiraman air keras. Kalau saya bisa saran ke Novel Baswedan kalau tetap ingin bermain di ranah itu maka anda harus menggaji tim kreatif profesional,” sambung Teddy.

Menurut Teddy, Novel harus memberikan insentif atau gaji agar bisa terus menciptakan drama-drama baru sehingga kasus dan pemberitaan dan perhatian publik kembali menyoroti Novel Baswedan.

“Gaji tim kreatif yang mahal dan tugaskan mereka untuk membuat drama baru, menciptakan drama-drama, menciptakan cerita-cerita baru. Sehingga bisa menutupi pemberitaan dan perhatian publik terhadap kasus sarang burung walet,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.