Jakarta – Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) mengajukan grasi untuk Ustadz Ruhiman alias Maman yang dinilai sebagai korban kedzaliman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk pengajuan grasi tersebut JARI 98 menggelar rembuk aktivis dan para pakar hukum di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Dalam rembuk aktivis itu hadir antara lain, Ria Kusumawati (Ketua Tim Hukum JARI 98), M. Imam Sastrodiredjo (Aktivis JARI 98), Karyono Wibowo (Pengamat IPI), Gus Sholeh MZ (Ulama Banten), Pakar Hukum dan
6. Santri Ustadz Ruhiman (Erwansyah & KH. Imam Ma’sum).
Dalam paparannya Karyono Wibowo mengatakan, jika koruptor dan teroris.mendapatka grasi maka sudah selayaknya Ustadz Ruhiman alias Maman mendapatkan grasi. Apalagi jika grasi yang diajukannya telah memenuhi persyaratan.
“Bila memenuhi syarat maka Ustadz Ruhiman harus mendapatkan perhatian dari Presiden,” tegasnya.
Karyono memaparkan, grasi sudah diatur konstitusi yakni Pasal 14 UUD 1945. Oleh karena itu pada dasarnya grasi merupakan hak rakyat asalkan memenuhi persyaratan. Apalagi saat ini yang kerap mendapatkan grasi adalah koruptor dan teroris.
“Grasi Kewangan Presiden, Presiden punya kewenangan sepenuhnya untuk mengeluarkan grasi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung,” tandasnya.
Sementara itu Gus Sholeh MZ mengatakan, Ustadz Ruhiman layak mendapatkan grasi karena selama ini menjadi relawan pendukung Jokowi di Banten. Selama di penjara, Ustadz Ruhiman berlakuan baik dan juga menjadi pembimbing guru agama untuk para narapidana lainnya.
“Jadi saya yakin Pakde Jokowi akan memberikan grasi untuk Ustadz Ruhiman,” tegasnya.
Sekjen JARI 98 Ir. Arwandi menjelaskan grasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yabg diberikan oleh Presiden.
“Artinya Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu,” ujar Arwandi.
Dalam kasus ini, kata Arwandi pemuka agama ini telah dijatuhi hukuman pidana selama 17 tahun. Hal itu berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Juli 2021. Artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam hal ini, kasus Ustadz Ruhiman alias Maman bin Sarim yang merupakan pemimpin pengajian dari Majelis ke Majelis wilayah NKRI sudah memenuhi ketentuan dan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi,” sebutnya.
Arwandi berharap Presiden Jokowi bisa memberikan hak prerogatifnya yakni mengabulkan permohonan grasi kepada Ustadz Maman yang merupakan WNI yang baik selama menjalani hukuman maupun berperilaku baik dan bermanfaat untuk umat.
“Ustadz Maman yang notabene menjadi korban kedzaliman ini, sangatlah layak mendapatkan pengampunan. Beliau selama hidupnya dan disaat menjalani hukuman pun nerimo ing pandum, yakni tetap berperilaku baik dan mengajarkan ilmunya kepada para tahanan disana. Beliau juga sangat menghargai hukum,” sambungnya.
Selain itu, tambah Arwandi, Ustadz Maman juga membantu petugas Lapas Pemuda dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif sendiri.
“Demi memenuhi rasa keadilan, kami sangat berharap permohonan grasi untuk Ustadz Maman yang disebut-sebut sebagai penerus KH. Muhamad Nur Ghazali di Kota Bumi Tangerang Banten kepada Presiden bisa disetujui,” katanya.