Cegah Hoaks Politik Melonjak Jelang Pemilu, Peneliti IPI : Perlu Buat UU Anti Hoaks!

oleh -769 Dilihat

Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mewanti-wanti adanya berita bohong atau hoaks yang bertebaran menjelang tahun-tahun politik menuju hetalan pemilihan presiden 2024 mendatang.

“Ya memang menjelang pemilu biasanya jumlah hoaks itu meningkat pesat. 2019 lalu, jumlah hoaks itu makin naik, makin besar itu pasti. Hoaks tentang politik ya itu lebih besar jumlahnya dibandingkan hoaks tentang isu-isu lain,” kata Karyono dalam keterangannya pada Jumat, 2 Desember 2022.

Dia menjelaskan, sebaran hoaks harus segera diantisipasi sedini mungkin karena gelaja ini memiliki kecenderungan kuat bahkan bisa lebih masif menjelang konstestasi politik serta dibarengi dengan penguatan literasi kepada masyarakat secara luas.

“Nah biasanya ini harus diantisipasi, ini kecenderungan kuat pasti akan meningkat lagi. Nah ini lagi-lagi publik juga harus bijak, harus smart dan bijak dalam menerima informasi dari media sosial. Baca, pahami lalu share. Kalau tidak menyimak hanya menyimak judulnya saja misalnya, itu jadi harus membaca, menyimak dan harus tabayun gitu,” kata Karyono.

Hoaks terkait isu politik secara tidak langsung bisa diduga kuat bisa menjadi cara dan strategi bagi para peserta pemilu dalam pertarungan politik pada 2024 mendatang. Cara yang tak baik ini, bisa saja dipaksakan untuk memengaruhi para pemilih yang masih minim literasi.

selain itu, penegakan supremasi hukum juga harus berjalan secara pararel dengan penguatan edukasi, literasi terkait berita bohong dan potensi-potensi ujaran kebencian yang berdampak buruk.

“Nah ini yang hoaks politik ini nanti akan menjadi strategi bagi para kontestan baik caleg maupun calon presiden itu biasanya ini bisa menjadi salah satu cara untuk memengaruhi pemilih, memengaruhi opini publik. Harus diwaspadai, makanya edukasi kepada masyarakat ini menjadi sesuatu yang penting. Literasi, edukasi, supremasi hukum dan penguatan regulasinya,” katanya.

Usul penguatan regulasi
Karyono juga menyarankan agar pemerintah terus memperkuat regulasi guna membendung serangan-serangan berita bohong atau hoaks yang berpotensi merusakan tatanan masyarakat sehingga dapat memimalisir adanya konflik baik secara horizontal maupun vertikal.

“Di Jerman itu sudah membuat semacam Undang-Undang anti hoaks. Singapura pun begitu. Singapura, dia punya peraturan semacam UU anti hoaks juga sama sebenarnya untuk mencegah peredaran sebaran-sebaran berita bohong. Kenapa ini penting sekali, hoaks itu dampaknya luar biasa,” tegasnya.

“Nah ini bisa menimbulkan konflik horizontal dan konflik vertikal. Nah makanya edukasi memiliki pendidikan literasi itu penting, kemudian menegakan hukum penting kemudian yang ketiga diperlukan penguatan di regulasi regulasi penting seperti Jerman. Bisa juga dilakukan revisi UU ITE atau UU anti hoaks bisa saja kayak di Jerman itu dia,” tambah Alumni GMNI ini.

Di Jerman, tegas dia, dalam Undang-Undang anti hoaks yang dibuatnya juga turut memasukan pasal-pasal tegas termasuk juga memberikan sanksi kepada platfrom-platform media sosial yang menjadi sumber tersebarnya hoaks.

“Nah, ada satu pasa di dalam UU di Jerman itu, tidak hanya menjerat masyarakat yang menyebarkan dan membuat hoaks, tetapi UU itu memberikan sanksi yang sangat berat kepada pemilik provider, pemilik pembuat pelaku media sosial tadi. Ya pemilik Facebook nya pemilik twitternya ya WhatsApp dan sebagainya itu diatur di dalam undang undang dalam undang undang itu bahkan dendanya itu besar sekali,” katanya.

Dia menyatakan, negara perlu memandang bahwa hoaks sebagai sebuah ancaman yang bisa merusak yang dampaknya bisa sangat besar. Untuk itu, perlu dibuat reguliasi yang lebih kuat dan mengikat seperti di Jerman.

“Nah ini menurut saya penting perlu disuarakan agar ada UU seperti di Jerman tadi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.