Jakarta – Baru-baru ini, Handesblatt, media massa asal Jerman dan Time media dari Amerika Serikat menyoroti langkah politik Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 merupakan bentuk politik dinasti yang merusak dan mematikan demokrasi di Indonesia.
Julius Ibrani Ketua BPN Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Sipil Kawal Pemilu Demokratis, mengatakan kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi sorotan media internasional dan nasional serta para pakar merupakan fakta persoalan politik yang nyata terjadi dan tak terbantahkan. Terutama jika mencermati dinamika politik elektoral jelang 2024.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial dan syarat kepentingan dalam mengabulkan Perkara No. 90 dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Artinya, secara politik putusan itu ditujukan untuk kepentingan politik putra Presiden sendiri. Sebab Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi yang memutus perkara merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.” ujar Julius, hari ini.
Putusan MK tersebut, menurutnya bukan hanya melanggar kode etik dan perilaku Hakim tetapi merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan yang dilakukan secara terang benderang.
” Hal ini merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang memandatkan pentingnya menolak segala bentuk nepotisme sesuai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.” bebernya.
Ia menilai kondisi kemunduran demokrasi tidak boleh dibiarkan terus terjadi, mengingat demokrasi merupakan capaian politik yang diperjuangkan dengan susah payah oleh pendiri bangsa dan gerakan reformasi tahun 1998 harus terus dipertahankan.
“Maka dibutuhkan adanya bangunan gerakan pro demokrasi dari seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal Pemilu 2024 guna menyelamatkan demokrasi dari kemunduran. Agar tujuan pemilu untuk mewujudkan demokrasi dapat tercapai melalui Pemilu yang demokratis, aman dan damai sesuai dengan konstitusi dan keinginan pendiri bangsa dalam menyongsong bonus demografi 2030 guna menuju Indonesia emas 2045.” pungkasnya.