CBA : Prajurit TNI Aktif Ngotot Isi Jabatan Sipil Sama Saja Mundur ke Zaman Orba

oleh -3 Dilihat

Jakarta – Revisi UU nomor 30 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang salah satu poinnya menambah jumlah kementerian yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif mendapat kecaman dari Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Menurutnya, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi.

“Ketika kementerian bisa diisi oleh TNI, berarti demokrasi kita mundur lagi ke belakang. TNI fungsinya sebagai alat keamanan negara akan berubah seperti politisi yang menakutkan bagi masyarakat sipil,” katanya.

Uchok menjelaskan, seluruh prajurit TNI merupakan sosok yang dididik untuk menjaga keamanan negara dari berbagai upaya gangguan. Pola pendidikannya yang menekankan pada bentuk pertahanan membuat mereka diberi pemahaman soal ketegasan dalam bertindak “membunuh atau dibunuh” dalam rangka mempertahankan negara. Hal yang sangat berbeda dengan konsep melayani atau pelayan rakyat sipil.

“Jadi sebaiknya TNI jangan berpikir dan punya paradigma ingin masuk dalam urusan sipil. Tapi berpikir bagaimana menguasai alat teknologi militer dan intelijen,” ujarnya.


Selama ini kata Uchok, TNI terus memperbanyak personil yang ditandai penerimaan siswa baru untuk tamtama, secaba dan akademi militer. Harusnya, mereka memperkecil personil namun meningkatkan kemampuan dalam bidang teknologi terupdate.

“Kalau TNI ngotot masuk ke kementerin atau ikut urusan pelayanan publik, ini artinya TNI akan seperti zaman orde baru, selalu bertabrakan dengan masyarakat sipil dan pemerintahan sipil. Yang demikian, urusan keamanan negara akan terbengkalai,” pungkasnya.

Diketahui, Revisi Undang Undang Nomor 30/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin melakukan rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Menhub), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pertahanan (Menhan) hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia mengatakan dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang boleh diisi prajurit TNI Aktif, maka dalam revisi tersebut ditambah menjadi 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI.

“Ada 15 lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif, di luar itu harus pensiun,” katanya kepada wartawan.

Adapun, kelima belas kementerian/lembaga yang memperbolehkan TNI aktif terlibat di dalamya yakni sebagai berikut;
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmil Pres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.