TAUD: Jangan Berhenti di Kabais, Ungkap Aktor Intelektual Kasus Andrie

oleh -20 Dilihat

Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai konferensi pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI pada Rabu (25/3/2026) belum menyentuh substansi utama dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa langkah pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tidak dapat dianggap sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai.

“Pergantian Kepala BAIS bukan solusi. Negara harus membongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan menyeret seluruh pelaku ke peradilan umum,” ujar Isnur dalam keterangan resmi TAUD.

TAUD menyoroti minimnya informasi terkait perkembangan penyidikan, termasuk koordinasi antar aparat penegak hukum dan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut mereka, publik masih menunggu kejelasan atas kasus yang dinilai sebagai kejahatan serius tersebut.

“Konferensi pers ini belum menjawab perkembangan substansial penanganan perkara, termasuk keterbukaan proses hukum dan pengungkapan pelaku,” kata Isnur.

Lebih lanjut, TAUD mengungkap dugaan bahwa jumlah pelaku dalam kasus ini jauh lebih banyak dari yang disampaikan aparat. Jika sebelumnya disebutkan empat orang, TAUD menduga keterlibatan bisa mencapai belasan orang.

“Operasi sebesar ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada dugaan kuat keterlibatan struktur komando dan perintah atasan yang harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

TAUD juga mengkritisi narasi “pertanggungjawaban institusi” melalui pergantian jabatan Kepala BAIS. Dalam sistem militer yang hierarkis, tanggung jawab dinilai tidak bisa dibebankan pada satu orang saja.

“Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas rantai komando menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial dan selektif,” ujar Isnur.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan tanggung jawab pada level lebih tinggi, termasuk pimpinan tertinggi militer hingga otoritas sipil.

TAUD menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh menggantikan proses hukum pidana. Jika ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik melalui perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka proses hukum harus tetap berjalan.

“Pencopotan jabatan tanpa pertanggungjawaban pidana justru berpotensi memperkuat praktik impunitas,” katanya.

Selain itu, TAUD menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, mengingat peristiwa tersebut terjadi di ruang sipil dan merupakan tindak pidana umum.

“Tidak ada dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan militer justru berpotensi menghambat transparansi dan independensi proses hukum,” ucap Isnur.

TAUD pun mendesak Presiden untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk membentuk mekanisme investigasi yang kredibel serta bebas konflik kepentingan.

Selain itu, TAUD meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja), serta Komisi I mengoptimalkan pengawasan intelijen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara.

“Langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen,” ungkapnya.

Namun, Isnur menambahlan, perlu ditegaskan bahwa fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.

“Presiden harus memastikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu jabatan saja, tetapi menelusuri seluruh rantai komando hingga tuntas,” tutup Isnur.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Untuk Demokrasi tergabung dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS); Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta; AMAR Law Firm; LBH Pers; Greenpeace Indonesia; Trend Asia; dan Imparsia.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya pada hari ini, Rabu (25/3), buntut dari kasus penyiraman air keras oleh sejumlah personel Bais TNI ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Penyerahan jabatan Kabais TNI dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Puspen TNI, Rabu (25/3) petang.

“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia di kantor Puspen TNI, kompleks Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Namun, Aulia enggan mengelaborasi pernyataan tersebut, termasuk sosok pengganti Yudi Abrimantyo.

Aulia juga menyampaikan bahwa TNI bersama Kementerian Pertahanan telah melakukan rapat terkait revitalisasi internal, sesuai arahan Prabowo Subianto.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa TNI tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit.

“Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin, maupun pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sejauh ini, empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI terlibat dalam penyiraman terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, 12 Maret lalu.

Keempat personel tersebut antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Sampai saat ini, proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan (penyiraman) kepada saudara Andrie Yunus sedang berjalan. Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” kata Kapuspen TNI.