DE JURE: Publik Berhak Mendapat Kepastian atas Status Hukum Febrie

oleh -72 Dilihat
UNSW_Law_2015

JAKARTA – Democratic Judicial Reform (DE JURE) mengkritik penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut menilai perubahan pernyataan Kejaksaan Agung mengenai status hukum Febrie menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dan mendesak agar kasus tersebut segera dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026), DE JURE menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang sempat menyebut Febrie Adriansyah berstatus saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang setelah diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, pada hari yang sama, Kejaksaan Agung meralat pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortas Tipikor Polda Metro Jaya.

Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

“Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada publik merupakan fakta adanya ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatur Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi di institusinya sendiri,” ujar Bhatara dalam keterangannya.

Menurut DE JURE, perubahan status yang disampaikan kepada publik, ditambah belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, semakin memperkuat kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.

DE JURE juga menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi itu menilai Jaksa Agung memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Selain mengkritik pengawasan internal Kejaksaan, DE JURE juga menyoroti peran Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Menurut organisasi tersebut, KKRI belum menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara optimal karena menyerahkan pengawasan kasus kepada mekanisme internal Kejaksaan.

Atas dasar itu, DE JURE menyatakan meragukan independensi penanganan perkara apabila tetap sepenuhnya berada di Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi langsung terhadap proses hukum guna menjaga independensi serta mencegah potensi pelemahan perkara.

“Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK. Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan,” kata Bhatara.

DE JURE juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut organisasi tersebut, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang tengah menghadapi proses hukum.

Melalui pernyataannya, DE JURE berharap penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut dapat berlangsung secara transparan, independen, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.