JAKARTA – Tugas dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sudah tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
JAKARTA – Tugas dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sudah tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.