Perlu Evaluasi Keberadaan Lembaga Nonstruktural, Bubarkan KPK Sekarang Juga !!

oleh -167 Dilihat

Jakarta – Kemelut yang terjadi antara Pansus Hak angket di DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memuncak, termasuk munculnya wacana pembekuan KPK oleh politisi PDI-P Henry Yosodiningrat akhir-akhir ini.

Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) juga kembali menyuarakan pendapatnya soal lembaga antirasuah. Ketua Presidium Jari 98 Willy Prakarsa juga memberikan usulan yang sama seperti yang sudah sering diutarakan dia sebelumnya. Bahkan Willy mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.

“Dari awal kami sudah mengusulkan agar KPK dibubarkan. Tak perlu nunggu cair apalagi beku. Keberadaannya juga bertentangan dengan UUD 1945 dimana keberadaan dan kewenangan tidak diatur dalam UUD 1945,” ungkap Willy, hari ini.

Lebih lanjut, Willy menyarankan agar lebih baik menguatkan institusi inti lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

“Dengan munculnya pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru-baru ini justru akan mendapatkan angin segar. Dan sudah saatnya KPK dibubarkan,” sebutnya.

Dikatakannya, Densus Antikorupsi ini nantinya justru akan meningkatkan efektivitas polisi bekerjasama dengan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

“Kami tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tapi lembaga-lembaga sampiran negara (nonstruktural) seperti KPK lebih baik dihapuskan. Kami rasa sudah tidak diperlukan lagi karena fungsi dan tugasnya sudah ada di dalam lembaga inti negara,” jelasnya.

Masih kata dia, tugas penegakan hukum sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan. “Akhirnya manajemen di dalamnya tambah kacau. Ada pretensi bersaing dengan lembaga inti,” ucapnya.

Maka itu, lanjut Willy, perlunya evaluasi keberadaan lembaga nonstruktural ditengah-tengah kemelut KPK dengan wakil rakyat saat ini. “Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini memang enggak diperlukan. Mumpung kita ini lagi perlu hemat anggaran, bubarkan aja. Toh ada fungsinya di dalam negara,” ucapnya.

Keberadaan lembaga nonstruktural ini, kata dia, karena dulu lembaga inti negara dianggap tidak efektif dalam bekerja. Namun untuk saat ini ia merasa lembaga inti sudah berubah dan semakin kuat sehingga akan semakin baik dalam bertugas.

“Kami rasa sudah cukup. Reformasi udah hampir 20 tahun, masa kita tidak bisa bikin negara independen. Buat apa buang-buang uang lagi, ya mending bubarkan alihkan anggaran negara untuk yang lebih penting lainnya buat membantu rakyat miskin,” tuturnya.

Tak hanya menguras APBN, Willy juga menyebut kinerja KPK belum mampu mengungkap kasus korupsi besar di Sumber Daya Alam (Perampokan Asing terhadap Mineral, Minyak dan Gas dalam hal kontrak karya), korupsi di pasar bursa saham dan korupsi pajak.

“Sekali lagi kami meminta agar Presiden memberikan kewenangan penuh kepada Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi karena sudah sesuai dengan UUD 1945,” tandasnya.

Dia menambahkan pihaknya mendesak semua korban untuk mengajukan gugatan atau Judicial Review ke MK karena telah menjadi korban kejahatan konstitusi dan politik. Kepada Kepolisian dan Kejaksaan diminta untuk menarik semua penyidiknya dari KPK.

“Kami mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk tetap mengawasi pelaksanaan konstitusi UUD 45 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidak ada lagi Lembaga Negara yang di bentuk bersifat ad hoc atau sementara,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.