Kasus Penyerobotan Lahan di Bangka Belitung, Budiman Susanto cs Siap Ladeni Fendi Haryono

oleh -436 Dilihat

Jakarta – Aktivis 98 tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) bakal melakukan upaya hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik Budiman Susanto (BS) cs.

Upaya hukum tersebut dilakukan dengan melaporkan Fendi Haryono (FH) ke Krimum Polda Bangka Belitung, pada Senin nanti (16/10).

“Tahap pertama kita akan laporkan Fendi Haryono yang diduga melakukan penyerobotan tanah ke Krimum Polda Babel,” ungkap Ketua bidang Investigasi JARI 98 Renaldi, hari ini.

Lebih lanjut, Renaldi mengaku tidak habis pikir dengan sikap kesewenang-wenangan FH seperti melakukan pemagaran, membangun pos security, portal jalan yang memasuki pekarangan BS untuk pelebaran pembangunan hotel milik FH. Padahal, kata dia, jelas-jelas pemilik lahan tersebut BS cs berdasarkan sertifikat / hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1990.

“Polisi harus bisa mengusut kasus tersebut secara terang benderang. Apalagi kasus ini kami sinyalir diduga melibatkan permainan mafia. Mulai dari unsur Kelurahan hingga Pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan,” terang Renaldi.

Renaldi juga membeberkan penampakan peristiwa menarik tentang kasus kepemilikan tanah di jalan Tanjung Kelayang Desa Keciput Kecamatan Sijuk Belitung yang sedang berjalan proses perdata di Pengadilan Negeri Belitung tersebut.

Pasalnya, Pemilik Tanah FH berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Keciput tahun 2010 dan 2011 dan Akta Pelepasan Hak tahun 2010, 2013 dan 2014 telah menggugat Pemilik Tanah Awal Bapak Aris Soesilo berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang di terbitkan Kepala BPN Belitung pada tahun 1990. Selanjutnya pada tahun 2012 BS cs membeli tanah itu berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli di Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H. dari Aris Soesilo.

Sebelum terjadi gugatan tersebut, lanjut Renaldi, pada tahun 2016 BS cs meminta pihak Kepala BPN Kabupaten Belitung untuk pengukuran Pengembalian Batas / Penetapan Batas dan hal tersebut sudah di lakukan dengan keluarnya Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas / Penetapan Batas pada tanggal 27 Mei 2016.

“Berdasarkan inilah Bapak Budiman Sutanto cs ingin melakukan pemagaran tanah tersebut,” ujarnya.

Tapi, dia justru menyayangkan langkah FH pemilik tanah berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Keciput itu justru melaporkan permasalahan batas tanah ke Polsek Sijuk Belitung, sehingga terkesan membiarkan FH ingin menguasai tanah seluas +/- 1,5 Hektar diatas tanah milik BS cs.

Tidak dipungkiri dia mengakui perkembangan Belitung saat ini begitu pesat semenjak terkenalnya film Laskar Pelangi sehingga menarik pula para wisatawan untuk menikmati keindahan alam pantai yang indah dan para investor pun mulai berdatangan untuk mengembang kawasan wisata dan membangun hotel.

“Tapi majunya perkembangan pariwisata di Belitung justru malah berimbas mahalnya harga tanah di kawasan pantai karena menjadi incaran para investor dan parahnya malah di manfaatkan para mafia tanah untuk merekayasa kembali kepemilikan sebuah tanah,” tutur Renaldi.

Bahkan, lanjut dia, di dalam persidangan Pengadilan terkesan penuh dengan rekayasa dan jalannya persidangan lebih berpihak pada FH padahal saksi pihak BPN Belitung tidak datang dalam persidangan itu dan mengatakan bahwa seritifikat tahun 1990 yang keluarkan adalah SAH. Oleh karenanya, kata Renaldi,

Oleh karena itu, lanjut Renaldi, pihaknya mendesak penyidik mengusut tuntas dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan oleh oknum lurah Keciput dan Camat Sijuk. Selain itu, kata dia, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial ikut mengawasi yang menangani kasus tersebut di Pengadilan.

“Kami yakini ada permainan mafia di kasus tersebut. Kami minta pihak terkait KPK, MA dan Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim yang memimpin persidangan ini sehingga keputusan Hakim bersadarkan fakta hukum yang benar bukan berdasarkan pesanan para mafia tanah di Belitung,” sebutnya.

Lebih jauh, Renaldi menegaskan pihaknya siap melakukan langkah-langkah hukum dengan mengangkat, ungkap dan ungkit terkait dugaan indikasi permainan para mafia tanah untuk kepentingan publik dan transparasi di Belitung.

“JARI 98 mendukung gebrakan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Pol. Drs. Saiful Zachri untuk melakukan upaya penegakan supremasi hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.