Lakukan Ujaran Kebencian kepada NU, Gus Nur di Polisikan di Polda Sulteng

oleh -536 Dilihat

Sulteng – Puluhan massa tergabung dalam Keluarga Muda Nahdlatul Ulama (NU) berunjuk rasa didepan Mapolda Sulteng, Rabu (2/5/2018).

Gabungan massa yang terdiri dari PW. Ansor Sulteng, PW. IPNU Sulteng, PW. IPPNU Sulteng dan PC. PMII Kota Palu itu mendesak kepada Polda Sulteng untuk memproses secara hukum Gus Nur yang diduga melakukan ujaran kebencian/pencemaran nama baik Marga kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan Ansor.

“Kami minta agar Polda Sulteng memproses secara hukum Gus Nur alias Sugi Nur Raharja yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada NU, Ansor dan Banser,” tegas Koordinator aksi Muh. Kaharu saat berorasi.

Lebih lanjut, Kaharu menghimbau masyarakat Indonesia agar tidak melakukan bentuk tindakan hoax, pernyataan-pernyataan yang menyinggung organisasi, pemerintah untuk menjalin dengan negara kesatuan Republik Indonesia.

Disela-sela aksinya, perwakilan massa pun melaporkan kasus tersebut dengan Nomor: TBLP/ 14/ V/ 2018/ Ditreskrimsus. Dan laporan dibuat berdasarkan video ceramah Gus Nur yang diduga berlatar belakang Pondok Pesantren Karomah 13 Jl. Zebra 1 Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan.

“Alasan melakukan pelaporan ini karena Gus Nur yang merekam video tersebut pada bulan November 2017 telah diberikan kesempatan selama 5 bulan untuk meminta maaf kepada NU, namun hingga saat ini tidak dilakukan,” bebernya.

Video tersebut diunggah di youtube.com akun Munjiat Chanel berjudul “UST. Felix di Bubarkan Banser Firaun Masa Kini” adapun link https://youtu.be/dYkJ2xGLAJ0

Adapun Gus Nur diduga melakukan hujatan kebencian kepada Nadlayul Ulama (NU), Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan berpotensi bisa dijerat Pasal 27(3) dan 28(2) UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.