Basmi Kejahatan Pecah Kaca, Jari 98 Beri Pujian Gebrakan Tim Vipers Polsek Serpong

oleh -601 Dilihat

Tangsel – Polisi kembali menggagalkan aksi komplotan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku sengaja menyasar mobil yang ditinggal parkir oleh pemilik, dengan terlebih dahulu memastikan adanya barang-barang berharga di dalam mobil.

 

Kejadian itu diungkap oleh Satuan anti-bandit ‘Tim Vipers’ Serpong dan berhasilkan mengamankan dua orang pelaku DRR (29), dan DFO (34) pada hari Selasa 18 September 2018 sekira pukul 03.00 WIB. 

 

Awalnya, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil merek Daihatsu Ayla milik LY (38) saat terparkir di area perparkiran MCD Sunburst. Dua orang pria itu melemparkan kearah kaca menggunakan pecahan keramik busi dan sudah dipersiapkan terlebih dulu. Setelah kaca mobil retak, pelaku mendorong kaca mobil kearah dalam hingga terbuka, kemudian pelaku mengambil barang berharga yang berada didalam tas. Setelah itu para pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. 

 

“Pelaku diamankan dikontrakan Rawa Kucing – Sewan Neglasari Kota Tangerang dan Perumahan Icon Sampora Cisauk Kab. Tangerang,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, yang didampingi Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan, Kanit Reskrim AKP Budi Harjono dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono.

 

Dijelaskan AKBP Ferdy, peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekitar jam 23.00 wib saat korban memarkir kendaraannya di MCD Sunburst BSD. Dan mendapati kaca belakang mobil sudah pecah dan 1 buah tas yang berisi 1 unit Drone DJI MAVIC PRO warna Silver dengan serial number 08QDE2NO1204G2 yang berada di jok belakang telah hilang. 

 

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polsek Serpong. 

 

“Tim Vipers Polsek Serpong melakukan cek dan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah satu pelaku atas nama DRR berikut barang bukti hasil kejahatan di kontrakan Rawa Kucing –  Sewan Neglasari Kota Tangerang. Lalu dikembangkan ke pelaku berikutnya atas nama DFO berhasil ditangkap di Perumahan Icon Sampora Cisauk Kab. Tangerang,” ujarnya.

 

Saat diperiksa, dan diamankan polisi mendapati pula berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi, seperti lima buah mata besi, pecahan keramik Busi dan seunit sepeda Motor B 6779 CNG merk Honda Beat Warna Hitam. Serta satu buah tas abu-abu merk MAVUC yang berisikan 1 unit Drone DJI MAVIC PRO,  warna Silver dengan serial number 08QDE2NO1204G2 dari hasil kejahatannya dan pecahan kaca mobil Daihatsu Ayla B 1025 CMJ.

 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal tentang Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP.

 

Sementara itu aktivis 98 tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Prayoga Adjie Baskara pun memuji aksi cepat tim Vipers Polsek Serpong yang dipimpin Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan yang membongkar kejahatan aksi komplotan pecah kaca mobil. 

 

“Salut dengan reaksi cepat Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dan Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan yang berhasil mengungkap aksi kejahatan di wilayah Tangsel. Rakyat nyaman jika kejahatan cepat dibasmi,” tutur Yoga.

 

Yoga pun menilai upaya-upaya yang dilakukan Polres Tangsel beserta jajarannya sebagai wujud implementasi program Promoter Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan cepat menangkap pelaku kejahatan jalanan.

 

“Beri rasa aman ke rakyat jangan beri ampun kepada para pelaku kejahatan yang meresahkan lingkungan di wilayah Tangsel. Kami Jari 98 siap menjadi garda terdepan membantu Polri memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.