Tren Pelarian Tersangka ke Luar Negeri, Jari 98 : Kenapa Pilih Saudi?

oleh -431 Dilihat

JAKARTA – Sekjen Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Ferry Supriyadi membeberkan fenomena unik dan baru bahwa setiap tersangka yang akan diproses hukum di tanah air justru lari ke Saudi. Seperti, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.

“Kenapa sekarang ini ada fenomena setiap tersangka yang akan diproses hukum pasti lari ke Saudi,” ungkap Ferry, hari ini.

Menurut Ferry, jika dilihat secara kasat mata nampak pentolan FPI itu enjoy tinggal di Kota Suci Mekkah. Padahal, Rizieq masih memiliki PR menyelesaikan kasusnya di Indonesia.

“Ternyata hidup di Saudi tetap nyaman, kami sayangkan jika mereka ini terhindar dari hukuman walaupun memiliki kasus. Bisa jadi tanpa izin tinggal, juga tetap aman,” bebernya.

Ferry pun memprediksi bakal jadi inspirasi empuk untuk para tersangka dari berbagai kasus apapun di Indonesia bisa bersembunyi di Saudi tanpa diproses hukum. Sangat disayangkan, jika negara sekaliber Saudi yang memiliki aturan hukum sangat keras itu justru dijadikan persembunyian pelarian.

“Jangan sampai ada istilah itu bohong belaka. Pemerintah Saudi harus menegakkan aturan hukum yang keras. Bila perlu kerjasama dengan pemerintahan Indonesia untuk mencegah atau mengembalikan mereka ke tanah air,” terang Ferry lagi.

Pihaknya mengaku prihatin jika nantinya para tersangka lainnya yang terjerat kasus hukum di Indonesia ikut-ikutan melarikan diri ke negara Saudi.

“Kami sangat prihatin, dan menghormati negara Saudi. Semoga aturan hukum bisa ditegakkan dan jadi percontohan agar para maling, tersangka dari berbagai latar belakang apapun tidak nyari penampungan disana,” pungkasnya.

Hal senada juga dilontarkan Ketua Garda Nawacita Abdullah Kelrey yang mengakui bahwa fenomena itu menjadi perbincangan publik karena meninggalkan Indonesia di tengah berbagai kasus yang menjeratnya.

“Kami berdoa semoga UBN tak ikuti jejak sebelumnya. Jadi bang Toyib tak pulang-pulang. Selesaikan perkara hukum di Indonesia, jika merasa tidak bersalah maka selesaikan. Koridor konstitusi bisa digunakan, jangan takut di hukum sampai kabur ke Saudi,” beber Dullah.

Kata dia, tak bisa dipungkiri bahwa mangkir dan hilangnya UBN ini masih menjadi pertanyaan bahkan dugaan-dugaan bernada negatif, seperti: apa dia kabur? Takut dinyatakan bersalah? atau takut dihukum di Indonesia?

Disamping itu, kata dia, warga negara manapun tanpa terkecuali harus mematuhi hukum yang ada di Indonesia.

“Tiap warga negara harus siap menghadapi persoalan hukum. Jadi saran kami, tak perlu ikut-ikutan kabur dengan alasan hijrah. Clearkan dulu persoalannya, jangan lempar isu ulama di kriminalisasi. Ingat tak ada yang kebal hukum di bumi pertiwi ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, mangkir dari panggilan Bareskrim Polri hari ini, Selasa (14/5/2019), karena sedang pergi ke Arab Saudi.

Kepergiaan Bachtiar dikarenakan memenuhi undangan acara Liga Muslim Dunia.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal kepulangan Bachtiar, pengacaranya Aziz Yanuar mengakui tidak mengetahui dengan pasti kapan Bachtiar akan kembali ke tanah air.

Pemanggilan polisi terhadap Bachtiar Nasir ini terkait pengelolaan dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar untuk mendanai Aksi 411 dan 212 tahun 2017.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Diduga, terdapat pula tindak pencucian uang oleh Bachtiar dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.