PB HMI Siap Tempuh Langkah Judicial Review, Juga Turut Sukseskan Proses Pelantikan Presiden Terpilih

oleh -677 Dilihat

Jakarta – Baru hari pertama pemberlakuan UU KPK sudah ditanggapi dengan recana pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda ( PB HMI PTKP), Akmal Fahmi usai mengikuti diskusi publik denga tema : “Judicial Review UU KPK sebagai upaya Kedaulatan Hukum” di gedung PB HMI, jl. Sultan agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019), yang menyatakan melihat dari perkembangan kondisi terkini, belum menunjukkan adanya kegentingan dibidang hukum. Karena itu ia sangat pesimis jika Presiden bersedia mengeluarkan Perppu.

Apalagi Presiden belum tentu bersedia mengeluarkan perppu UU KPK. Dengan kekhawatiran jika perppu dikeluarkan nantinya justru akan ‘membenturkan’ institusi lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

UU KPK yang diberlakukan hari ini (mulai tanggal 17 Oktober 2019) seiring waktu PB HMI akan membiarkan undang-undang itu berjalan dengan sendirinya.

Yang perlu disampaikan oleh HMI adalah untuk menyampaikan kebenaran harus ada faktor pengkajiannya yang dilakukan bersama-sama. Untuk merevisi UU KPK jalan yang masih terbuka untuk ditempuh adalah judicial review ke MK.

Untuk mengkaji lebih dalam dan menentukan sikap PB HMI akan melakukan konsolidasi dengan badan-badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk menempuh jalur konstitusi. Ini penting dilakukan mengingat Presiden yang akan dilantik sebagai simbol negara, maka tidak ada lagi pembicaraan 01 dan 02.

“Langkah yang akan kita tempuh haruslah konstitusional. Namun menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tangga 20 Oktober mendatang, HMI yang merupakan bagian dari komponen kebangsaan dan keislaman tentu akan mengawal bagaimana proses pelantikan ini berjalan lancar dan baik”, ungkap Akmal.

Tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan/mengerahkan massa selama menjelang hingga saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, menurut Ketua Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Hadar Alwi merupakan sikap untuk menghormati acara pelantikan Presiden. Baginya acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 pada tanggal 20 Oktober 2019 merupakan acara sakral negara. Dimana orang nomor satu di Indonesia akan diambil sumpah untuk memimpin Indonesia dalam lima tahun kedepan.

“Menkopolkam Wiranto saja bisa kecolongan, bagaimana jika ratusan ribu orang berkumpul jadi satu disuatu tempat? Apalagi pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi adanya ancaman bom bunuh diri dari kalangan jihadis”, tutur Hadar.

Hadar juga melihat kecil kemungkinan Presiden bisa menerbitkan perppu terhadap UU KPK mengingat UU KPK hasil revisi kini sudah mulai diberlakukan dengan sendirinya.

“Karena UU KPK sudah diberlakukan maka perppu tidak mungkin dikeluarkan. Dan Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan pernyataan sikap apapun, biarkan semua berjalan dengan sendirinya sebab masih ada upaya judicial review ke MK yang bisa dilakukan”, ujar Hadar di gedung PB HMI, Jakarta Kamis petang (17/10/2019).