JAKARTA – Ditengah ketegangan darurat dan tanggap wabah Covid-19, pernyataan dan seruan meneguhkan kembali agar Novel Baswedan segera diadilimenjadi perbincangan hangat di Indonesia.
Para aktivis, pemuda, mahasiswa salah satunya Corong Rakyat mengancam akan menghadiri sidang kedua kasus penyiraman yang bakal dihadiri penyidik KPK Novel Baswedan pada 2 April 2020 nanti didepan PN Jakarta Utara.
Mereka meminta agar Novel Baswedan mengedepankan sikap kesatria dan gentle dengan mengutamakan penyelesaian kasus hukumnya sarang burung walet melalui jalur Pengadilan.
“Kami bersyukur pasca konferensi pers beberapa hari lalu, netizen menyambut baik dengan memberikan dukungan agar Novel Baswedan juga diadili demi asas keadilan dengan meminta bersikap kesatria dan gentle. Kami sangat sayangkan Novel Baswedan kalah gentlemen dengan penyiramnya yang berani mengakui kesalahannya,” tegas salah satu aktivis Daud.
Dikatakannya, jiwa kesatria Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang bertanggung jawab mengakui kesalahannya sampai diajukan ke Persidangan mesti diteladani oleh Novel Baswedan.
“Ada kalanya Novel Baswedan bisa mengambil pelajaran dan mengambil hikmahnya. Kasihan para korban dan keluarganya yang sampai saat ini mencari keadilan. Jangan merasa super body lagi lah, kita semua pasti meninggal kok. Lebih baik diadili di dunia daripada di akherat,” tambahnya.
Harusnya, lanjutnya, Novel Baswedan tidak bersandar pada kekuatan jabatannya saat ini dan para pendukungnya namun bersandarlah pada apa yang dia yakini. Maka itu Novel Baswedan bisa meniru sikap kesatria Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang berani menghadapi kasusnya di Pengadilan.
“Gunakan hak konstitusimu, hak sebagai warga negara. Hadapi kasus sarang burung walet dengan kesatria di Pengadilan dan harus menerima apapun keputusan dari Pengadilan,” tuturnya.
Daud menambahkan, pihaknya tetap berharap kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus sarang burung walet tersebut dapat melanjutkan penanganan perkara dengan cepat.
“Proses pra peradilan yang dimenangkan korban Novel harusnya dapat dijadikan rujukan bagi Kejaksaan untuk kembali melanjutkan kasus sarang burung walet dan mengadili Novel Baswedan di Pengadilan. Hal itu penting bagi kejelasan kelanjutan perkara yang sudah puluhan tahun belum juga terungkap,” pungkasnya.