Jari 98 : Azis Syamsuddin Tolak Langgar Tatib, Berkomitmen Usut Kasus Djoko Tjandra

oleh -683 Dilihat

JAKARTA – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) menilai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin adalah sosok yang berpengalaman dan bukan orang baru sebagai anggota DPR RI.

Kata Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa, upaya Azis yang memilih meminta agar Komisi III DPR melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham terkait kasus Djoko Tjandra selama masa reses ketimbang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Azis Syamsuddin bukan orang baru sebagai anggota DPR. Beliau lebih berpengalaman jadi harus cermat dan teliti,” tegas Willy, hari ini.

Menurut dia, langkah Azis yang tidak mau menandatangani surat permohonan menggelar RDP Komisi III DPR dengan Kejagung Polri dan Kemenkumham adalah sudah benar. Sebab, sesuai Tata Tertib telah melarang RDP Pengawasan oleh Komisi selama masa reses.

Lanjut Willy, aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

“Perlu dipertanyakan ini orang-orang yang ngotot dengan melanggar Tatib, dan putusan Bamus hanya demi menggelar RDP selama reses,” ucapnya.

Willy mensinyalir ada pihak yang ingin mengalihkan isu Djoko Tjandra dengan isu-isu yang tidak relevan melanggar administrasi.

“Kasus Djoko Tjandra ini penting untuk diungkap, lebih baik lagi dalam pengungkapan kasus tersebut perlu turun ke lapangan tanpa perlu melanggar aturan Tatib menyelenggarakan RDP selama reses. JARI 98 yakin Azis Syamsuddin komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan mengusut tuntas pelaku korupsi Djoko Tjandra,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.