Kinerja Polri Terjamin Profesional, Tak Perlu Bentuk Panja Netralitas untuk Pemilu 2024

oleh -790 Dilihat

Jakarta- Rencana pembentukan Panita Kerja (Panja) Pemilu Netralitas Polri oleh DPR RI dinilai tidak perlu dilakukan. Kali ini pandangan tersebut disampaikan oleh elemen mahasiswa Komite Mahasiswa Indonesia (KMI).

Menurut Ketua KMI, Syamsul, pembahasan Panja di DPR RI dinilai tidak perlu lagi karena sudah mendekati kontentasi pemilu yang tinggal beberapa bulan.

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Al Azhar Jakarta ini juga menilai sikap DPR RI yang terus ‘mengulik’ netralitas Polri dianggap terlalu responsif mengingat pembahasan-pembahasan yang dilakukan mungkin cenderung subjektif terhadap institusi tertentu. Sehingga rencana pembentukan Panja tersebut bisa dikatakan terlalu berlebihan dan justru dikhawatirkan akan mempengaruhi kondusifitas pemilu itu sendiri. Sementara misi dari pemilu 2024 ini adalah menciptakan pemilu yang damai, adil dan bisa diakses oleh semua elemen.

“Karena itu perlu kajian-kajian lebih lanjut bila DPR benar-benar berniat membentuk panja Netralitas Polri dalam Pemilu. Sejauh ini, menurut kami Polri juga sudah melakukan upaya-upaya yang seharusnya dilakukan sebagai penegak hukum.” tuturnya.

Ia menilai Polri bekerja baik dengan berupaya mengamankan dan meredam segala gejala-gejala yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan pemilu, seperti menangani hoax dan isu-isu negatif dari luar.

“Pembahasan Panja di DPR RI tidak perlu lagi karena sudah mendekati kontestasi pemilu yang tinggal beberapa bulan,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KMI, Ade Putra yang mengatakan bahwa ditengah situasi politik hari ini, dimana ada isu bahwa Polri tidak netral dalam pemilu, itu tidaklah benar.

“Kalaupun ada pihak yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum Polri terhadap pasangan calon, Polri sudah memberikan suatu ruang baginya alias pihak yang menemukan dugaan pelanggaran, untuk menyampaikan aspirasinya.” ungkapnya.

Ia menilai perlu pelurusan mindset publik terhadap Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sebagai mahasiswa kami perlu meluruskan mindset publik terhadap Polri. Sebab dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah diamanatkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam situasi politik”, tegas Ade yang merupakan mahasiswa lulusan Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta.

Sementara Sekjen KMI Sapta Safrudin menyampaikan bahwa pemilihan presiden (pilpres), calon legislatif (caleg) dan kepala daerah (pilkada) hanya berlangsung lima tahun sekali. Pemilu merupakan suatu ajang pesta bersama untuk menentukan arah masa depan bangsa lima tahun yang akan datang. Untuk itu tentunya dibutuhkan suatu ketenangan dalam situasi politik saat ini.

“Tidak perlu saling adu domba dan lainnya. Isu-isu yang berkembang di medsos yang mengatakan bahwa tidak ada netralitas dari institusi kepolisian atau aparatur negara sebisa mungkin ditepis dengan cara meng-crosschek-nya ke beberapa sumber dan melaporkan kepada instansi-instansi terkait.” bebernya

Ia berpesan agar masyarakat menahan diri dalam bersosmed, mengingat pemilu sebagai pesta demokrasi merupakan hajat hidup orang banyak bukan hanya milik sekelompok atau untuk menunjukan sentimen kelompok. Melainkan sebagai kemenangan dan keberlangsungan bersama dalam lima tahun kedepan.

Mahasiswa asal NTB yang tengah menempuh pendidikan di pasca sarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini menegaskan bahwa KMI juga berharap semoga kepolisian bisa tegak lurus dalam menjalankan tugasnya dibawah naungan ideologi Pancasila. Sebagai mahasiswa, KMI percaya dan yakin bahwa Kepolisian sampai hari ini masih sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku bagi negara.

“Polri sudah mantap dan sudah top dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk menyambut pemilu,” puji Sapta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.