Output Kepingan CD Habiskan Triliunan Anggaran, Novel Baswedan Cs Malah Bungkam

oleh -584 Dilihat

Jakarta – Narasi penuh kemunafikan yang disampaikan Harun Al Rasyid dan Novel Baswedan cs di studio Mata Najwa bertajuk ‘KPK Riwayatmu Kini’. Itulah yang dikatakan oleh Ketum lembaga antirasuah, GPHN RI. Madun Hariyadi, saat dimintai tanggapannya soal pernyataan pegawai KPK tidak lulus TWK dan merasa terzolimi oleh ketua KPK, menurut Madun, itu Narasi basi yang memalukan.

“Selama ini Publik terkecoh oleh pencitraan yang diakukan oleh Novel Baswedan cs. Ada anggaran belanja untuk sosialisasi 8 sampai 10 triliun setiap tahun Outputnya hanya kepingan CD, Novel Baswedan cs tahu itu, tapi mereka tutup mata,” ungkap Madun.

Lanjut Madun mengatakan, saya bisa buktikan itu datanya ada, ini sangat melukai rasa keadilan rakyat lndonesia, bangsa ini sudah terkecoh oleh pencitraan mereka yang menangani kasus receh tapi beritanya saja yang dibesar besarkan. Bagi saya kalau mereka menyebut dirinya Raja OTT itu harusnya mereka malu pada dirinya sendiri, karena sudah melakukan pencitraan untuk menarik simpati masyarakat.

“Melalui keterangan saya ini, sampaikan kepada kawan – kawan media, saya buka topeng orang – orang yang bangga dijuluki Raja OTT ini, sementara, jika dibandingkan dengan OTT bansos yang dibesar besarkan oleh Novel cs itu jauh.
Bansos dikorupsi tapi Outputnya rakyat masih bisa menikmati, sementara puluhan hingga Ratusan Triliun uang Negara Outputnya hanya kaset, terus di mana hebatnya Novel Baswedan cs dan Harun Al Rasyid yang bangga dengan julukan Raja OTT itu,” imbuhnya.

Lebih tegas Madun menyampaikan masyarakat benar – benar telah terkecoh dengan pencitraan Novel Baswedan cs. Narasi yang dibuat bersama tim kreatif ‘Mata Najwa’ berhasil mengelabui masyarakat.

“Kapan saja saya siap kalau dipanggil dan menunjukan data – data Uang Negara Puluhan Triliun yang Outputnya cuma kaset,” tegasnya.

Kegiatan ini memang spesifikasi, tapi saya juga pernah berhasil membongkar kasus ini bersama kawan saya yang mudah – mudahan saat ini masih di KPK.