RPP TNI Dinilai Tumpang Tindih dengan Lembaga Sipil

oleh -40 Dilihat

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melontarkan kritik keras terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (23/4), koalisi menilai RPP tersebut berpotensi mendorong remiliterisasi dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sorotan ini muncul di tengah penantian publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Namun, alih-alih menunggu kejelasan konstitusionalitas aturan tersebut, pemerintah justru melanjutkan pembahasan RPP sebagai aturan turunan dari Pasal 7 ayat (4) UU TNI.

Koalisi menilai langkah tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses konstitusional yang sedang berjalan. Apalagi, pembahasan RPP disebut telah berlangsung cukup lama hingga tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), bahkan bersamaan dengan proses uji materi di MK. Mereka juga mengkritik proses penyusunan yang dinilai minim transparansi dan terkesan menghindari sorotan publik.

Secara substansi, RPP Tugas TNI dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah. Koalisi menyoroti adanya klausul multitafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, RPP disebut memperluas kewenangan TNI ke ranah non-pertahanan, sehingga mengaburkan fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara.

Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam operasi bantuan yustisial. Koalisi menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terpadu, serta menempatkan TNI sejajar dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, Pasal 9 ayat (3) huruf h yang mengatur “operasi lainnya sesuai kebutuhan” juga dinilai berbahaya karena membuka peluang keterlibatan militer secara luas dalam urusan sipil. Definisi operasi non-tempur dalam RPP bahkan dinilai dapat melegitimasi pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri oleh TNI tanpa keterlibatan lembaga sipil.

Koalisi juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan pertahanan siber. Dalam RPP, TNI diberikan peran dalam penanganan ancaman siber, yang dinilai beririsan dengan tugas lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Hal ini dinilai berpotensi menciptakan konflik kewenangan serta mengaburkan pendekatan sipil dalam keamanan siber nasional.

“Aturan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memperluas peran militer ke ranah sipil,” demikian pernyataan koalisi. Mereka menilai kondisi ini sebagai indikasi menguatnya kembali cengkeraman militer dalam kehidupan sipil atau remiliterisasi.

Atas dasar itu, koalisi secara tegas menyatakan penolakan terhadap RPP Tugas TNI. Mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan hingga ada kejelasan putusan MK, serta memastikan setiap regulasi tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil tersebut juga memperingatkan bahwa pemaksaan pembahasan RPP berpotensi mempercepat kemunduran demokrasi di Indonesia. Mereka menilai langkah tersebut sebagai “jalur bebas hambatan” yang dapat meruntuhkan supremasi sipil dan mengancam perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.