Imparsial Ingatkan Pentingnya Supremasi Sipil dalam Pengamanan Jaksa

oleh -47 Dilihat

JAKARTA – Imparsial mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. Lembaga tersebut menilai implementasi regulasi itu telah menimbulkan persoalan serius, mulai dari aspek konstitusional, tata kelola sektor keamanan, hingga mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Dalam siaran pers yang dirilis pada 15 Juli 2026, Imparsial menilai pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa semakin menjadi sorotan setelah muncul pengamanan terhadap rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta kehadiran personel TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus tersebut.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI pada fungsi yang tidak proporsional dalam ranah sipil.

“Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara nyata telah menimbulkan kekacauan dalam relasi antar-aparat negara dan mengganggu prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaannya justru menciptakan konflik kewenangan, menghambat proses penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ardi dalam keterangannya.

Menurut Imparsial, dalam negara hukum yang demokratis, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil, termasuk pengamanan terhadap jaksa, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, bersifat sementara, serta didasarkan pada adanya ancaman nyata.

Imparsial menegaskan bahwa pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya merupakan tugas Kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Karena itu, pelibatan TNI seharusnya hanya dilakukan sebagai bentuk perbantuan kepada Polri apabila terdapat kondisi luar biasa dan berdasarkan permintaan resmi dari Kepolisian.

Lembaga tersebut juga menilai praktik pengamanan oleh TNI terhadap jaksa yang terjadi belakangan ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum. Menurut Imparsial, kondisi tersebut dapat mengganggu independensi proses penegakan hukum dan memunculkan dugaan adanya upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Selain itu, Imparsial menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI. Berdasarkan penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025, penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dimungkinkan dalam lingkup Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), bukan untuk menjalankan fungsi pengamanan terhadap jaksa secara umum.

Atas dasar itu, Imparsial mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 karena dinilai membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil.

Kedua, meminta Presiden memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel TNI yang saat ini bertugas melakukan pengamanan terhadap jaksa karena dinilai tidak terdapat ancaman bersenjata yang memenuhi syarat pelibatan TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Ketiga, Imparsial mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam berbagai fungsi sipil guna memastikan supremasi sipil, menjaga sistem peradilan pidana, serta memperkuat komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.